
Kunjungan Persahabatan Polresta Pangkalpinang: Edukasi Hukum dan Dampak Kenakalan Remaja
SMP Negeri 2 Pangkalpinang kedatangan tamu dari Polresta Pangkalpinang dalam rangka kunjungan persahabatan untuk memberikan penjelasan mengenai perilaku kenakalan remaja.
Beberapa waktu ini, banyak terjadi kejadian kekerasan remaja yang dapat membahayakan masyarakat, termasuk teman sebaya sendiri. Seperti aksi geng motor, berpergian di larut malam, melakukan bullying, tawuran antar sekolah dan lain sebagainya.
Perilaku kenakalan remaja dapat dikenakan hukum pidana. Seperti hukum tentang bullying yang berupa UU No. 23 Tahun 2002 yang berhubungan dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 KUHP.
Semoga dari materi yang disampaikan bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi murid dan meningkatkan kesadaran murid SPENDA untuk menghindari perilaku negatif dan menjadi generasi yang lebih baik.


